Pertanyaan:
Adakah dalil Al Quran yang menerangkan
meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan oleh si mayit? Suhaili, Sby
Jawaban:
Tidak ditemukan dalil Al Quran tentang
mengqadha’ shalat yang ditinggalkan si mayit. Akan tetapi penegasan hadits
tentang qadha’ atas puasa yang berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ k قَالَ جَاءَ رَجُلٌ
إِلَى النَّبِىِّ g فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا
قَالَ «نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» (رواه
البخارى رقم 1953 ومسلم
رقم 2750)
“Ada seseorang
datang kepada Rasulullah Saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal
dan punya tanggungan puasa 1 bulan, apakah saya meng-qadla’ atas nama beliau?
Rasulullah menjawab: “Ya. Dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk
ditunaikan” (HR Bukhari 1953 dan Muslim 2750 dari Ibnu Abbas)
Hadis ini kemudian diperluas kandungannya
oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (Madzhab terdahulu ketika di Baghdad) mencakup pada
shalat-shalat yang ditinggalkan, karena shalat juga termasuk haqqullah.
(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلاَ قَضَاءَ وَلاَ فِدْيَةَ. وَفِي قَوْلٍ -كَجَمْعٍ مُجْتَهِدِيْنَ- أَنَّهَا
تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِي وَغَيْرِهِ، وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ
مِنْ أَئِمَّتِنَا، وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ. وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ
أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلِّىَ عَنْهُ، كَالصَّوْمِ. وَفِي وَجْهٍ - عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ
أَصْحَابِنَا - أَنَّهُ يُطْعَمُ عَنْ كُلِّ صَلاَةٍ مُدًّا (إعانة الطالبين - ج
1 / ص 33)
“Disebutkan
bahwa: "Ibnu Burhan mengutip dari qaul qadim, sesungguhnya wajib bagi wali/orang tua jika mati
meninggalkan tirkah (warisan) agar dilakukan shalat sebagai ganti darinya
(mengqadha’ shalat yang ditinggalkan), seperti halnya puasa” (Syaikh Abu Bakar
Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24).
Pendapat ini diperkuat oleh ulama
Syafi'iyah, bahkan Imam as-Subki melakukan qadla' salat yang ditinggalkan mayit
dari sebagian kerabatnya. Ini adalah amaliyah yang sudah masyhur di sebagian kalangan
masyarakat Indonesia.
Sementara ulama Syafi’iyah yang
lain
berpendapat
bahwa
"Salat yang ditinggalkan mayit dapat diganti dengan membayar makanan
sebanyak 1 mud (6 ons) bagi setiap salatnya". Pendapat ini disampaikan
oleh Imam Qaffal. (Itsmid al-'Ainain 59)
Sedangkan dalam madzhab Hanafiyah
disebutkan bahwa ahli waris dapat memberi fidyah atas salat yang ditinggalkan
mayit, jika si mayit berpesan demikian, dan tidak harus diqadla' (Syaikh Abu
Bakar Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24)
CASINO TAHOE RESORT – Casino Tahoe, CA
BalasHapusCasino Tahoe Resort 강원 랜드 떡 welcomes those that are of legal casino gambling age to our website. We've partnered 검증 사이트 with the 스보벳 most reputable gaming companies in 토토 폴리스 the k9win world,