Langsung ke konten utama

Postingan

Larangan Salat Ba'diyah Ashar dan Shubuh

Pertanyaan: Apa yang mendasari dilarangnya salat sunah setelah Ashar? Ahmad, Sby. Jawaban: Ibadah Salat, baik yang wajib maupun sunah, dilakukan secara tasyri' (hal-hal yang disayriatkan oleh Allah melalui Nabi Muhammad Saw). Salat juga sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, kecuali salat sunah mutlak (seperti salat Hajat, salat Istikharah, salat Tahiyat al-Masjid dll), maka boleh dilakukan kapan saja. Namun khusus salat Ratibah (salat yang mengiringi salat wajib, baik sebelum atau sesudahnya) yang setelah Ashar atau Shubuh tidaklah diperbolehkan. Diriwayatkan: عَنْ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ g نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُب (رواه أحمد والبخارى ومسلم وابن ماجه والترمذى والنسائى وأبو داود وابن خزيمة) “Ada seorang sahabat Nabi Saw yang setelah Ashar melakukan salat sunah Ba'diyah, maka dimarahi oleh Sayidina Umar, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang salat sunah setelah ...

Meng-qadla’ Salat Mayit

Pertanyaan: Adakah dalil Al Quran yang menerangkan meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan oleh si mayit? Suhaili, Sby Jawaban: Tidak ditemukan dalil Al Quran tentang mengqadha’ shalat yang ditinggalkan si mayit. Akan tetapi penegasan hadits tentang qadha’ atas puasa yang berbunyi: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ k قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ g فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ «نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» (رواه البخارى رقم 1953 ومسلم رقم 2750) “Ada seseorang datang kepada Rasulullah Saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal dan punya tanggungan puasa 1 bulan, apakah saya meng-qadla’ atas nama beliau? Rasulullah menjawab: “Ya. Dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari 1953 dan Muslim 2750 dari Ibnu Abbas) Hadis ini kemudian diperluas kandungannya oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (Madzhab terdahulu ketika di Baghdad) mencakup pada shalat-shalat y...

Dalil Qunut Salat Subuh

Pertanyaan: Sebagai orang Nahdliyin yang masih awam kami masih belum bisa memberi jawaban yang tepat ketika ada yang bertanya apakah dasar hukum (hadis) baca qunut dalam salat Subuh? yang kami tahu di madzhab Syafii baca   qunut   hukumnya   sunah    saat   salat   Subuh.    Mohon penjelasannya. Terima kasih. "Al-Fath" Surabaya. Jawaban: Dasar ulama madzhab Syafiiyah tentang Qunut adalah hadis berikut: عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ g   يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد والدارقطني) “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik. Beliau berkata, “Rasulullah Saw senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, hal. 39 [9]) . Sanad hadits ini shahih sehingga dapat dijadikan pedoman. Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ menegaskan: حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْحُفّ...

Kata 'Sayidina' dalam Tahiyat

Pertanyaan: Apakah benar dalam tahiyatul akhir seperti ini: "Allahumma shalli ala saydina Muhammad wa ala ali sayidina Muhammad, kama shallaita ala sayidina…" Tolong dijelaskan karena saya masih bingung. Terimakasih. Rusdin, Surabaya. Jawaban: Dalam   tahiyat   (atau    shalawat)   yang   diajarkan    oleh Rasulullah Saw memang tidak ada lafadz 'Sayidina'. Namun penambahan te rsebut bukan berarti tidak boleh. Dalam hadis-hadis sahih Rasulullah Saw mengaku bahwa beliau adalah sayid. Yaitu: اَنَا   سَيِّدُ وَلَدِ اَدَمَ وَلاَ فَخْرَ (رواه مسلم والترمذي) “Saya adalah sayid (pemuka) putra Adam di hari kiamat, dan tidak sombong” (HR Muslim, Turmudzi dan lainya). Dalam hadis Bukhari diriwayatkan bahwa عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ الزُّرَقِيِّ قَالَ كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّي وَرَاءَ النَّبِيِّ g فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَ...