Langsung ke konten utama

Larangan Salat Ba'diyah Ashar dan Shubuh



Pertanyaan:
Apa yang mendasari dilarangnya salat sunah setelah Ashar? Ahmad, Sby.
Jawaban:
Ibadah Salat, baik yang wajib maupun sunah, dilakukan secara tasyri' (hal-hal yang disayriatkan oleh Allah melalui Nabi Muhammad Saw). Salat juga sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, kecuali salat sunah mutlak (seperti salat Hajat, salat Istikharah, salat Tahiyat al-Masjid dll), maka boleh dilakukan kapan saja.
Namun khusus salat Ratibah (salat yang mengiringi salat wajib, baik sebelum atau sesudahnya) yang setelah Ashar atau Shubuh tidaklah diperbolehkan. Diriwayatkan:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ g نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُب (رواه أحمد والبخارى ومسلم وابن ماجه والترمذى والنسائى وأبو داود وابن خزيمة)
“Ada seorang sahabat Nabi Saw yang setelah Ashar melakukan salat sunah Ba'diyah, maka dimarahi oleh Sayidina Umar, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang salat sunah setelah Ashar" (Riwayat Ahmad No 28445)
Larangan tersebut berdasarkan hadis:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ g لاَ يُصَلَّى بَعْدِ الْعَصْرِ إلاَّ أَنْ تَكُونَ الشَّمْسُ بَيْضَاءَ مُرْتَفِعَةً (رواه أحمد وأبو داود والبيهقى عن على)
"Janganlah salat setelah Ashar kecuali jika kamu salat sementara matahari telah tinggi (maksudnya tenggelam / Maghrib)" (HR Ahmad No 610 dan Abu Dawud No 1274, hadis ini juga banyak memiliki jalur riwayat)
Apa alasannya? Rasulullah Saw bersabda
لاَ تُصَلُّوا عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَيَسْجُدُ لَهَا كُلُّ كَافِرٍ وَلاَ عِنْدَ غُرُوبِهَا فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَيَسْجُدُ لَهَا كُلُّ كَافِرٍ (أخرجه أحمد رقم 20181 وابن خزيمة رقم 1274)
"Janganlah salat ketika terbit matahari (setelah Shubuh), Sebab matahari terbit diantara dua tanduk syetan dan setiap orang kafir sujud kepadanya. Dan jangan salat ketika tenggelam matahari (setelah Ahar). Sebab matahari terbenam diantara dua tanduk syetan dan setiap orang kafir sujud kepadanya" (HR Ahmad No 20181, Ibnu Khuzaimah No 1274, dan diriwayatkan melalui banyak jalur). Wallahu A'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berdoa Dengan Syair Arab

Pertanyaan: Benarkah berdoa dengan menggunakan syair dilarang? Misalnya syair yang telah masyhur: “ilaahii lastu lil firdausi ahlaa”, dan sebagainya. Sebab saya pernah membaca tabloid/majalah yang melarang baca doa dalam syair. A Rahman, Sby Jawaban: Berdoa dengan menggunakan syair telah diamalkan oleh Rasulullah Saw. Misalnya doa Nabi yang bersajak: وَاللهِ لَوْلاَ أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا % وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا               فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا % إِنَّ الأُلَى قَدْ أَبَوْا عَلَيْنَا وَيَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ (رواه البخاري رقم 2837 ومسلم رقم 4771) “Demi Allah, tanpa-Mu kami tak akan dapat hidayah, kami takkan bisa bersedekah dan tidak bisa salat * Maka turunkan ketenangan kepada kami * Orang-orang terdahulu telah menolak kami” (HR al-Bukhari No 2837 dan Muslim No 4771) Bahkan dalam riwayat Muslim ada tambahan “Rasulullah mengeraskan suaranya (dengan doa syair tersebut)” Dalam...

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH R ENCANA PELKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)    NAMA SEKOLAH                 : MAN 2 Gresik     MATA PELAJARAN            : Fiqih     KELAS/SEMESTER                :   XI ( Sebelas ) / 1(Ganjil)    WAKTU                                   : 2 X 4 5 menit     STANDAR KOMPETENSI  1.   Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya KOMPETENSI DASAR             1.1. Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya. TEMA PLH ·          Sampah (Pemanfaatan...

Meng-qadla’ Salat Mayit

Pertanyaan: Adakah dalil Al Quran yang menerangkan meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan oleh si mayit? Suhaili, Sby Jawaban: Tidak ditemukan dalil Al Quran tentang mengqadha’ shalat yang ditinggalkan si mayit. Akan tetapi penegasan hadits tentang qadha’ atas puasa yang berbunyi: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ k قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ g فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ «نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» (رواه البخارى رقم 1953 ومسلم رقم 2750) “Ada seseorang datang kepada Rasulullah Saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal dan punya tanggungan puasa 1 bulan, apakah saya meng-qadla’ atas nama beliau? Rasulullah menjawab: “Ya. Dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari 1953 dan Muslim 2750 dari Ibnu Abbas) Hadis ini kemudian diperluas kandungannya oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (Madzhab terdahulu ketika di Baghdad) mencakup pada shalat-shalat y...