Langsung ke konten utama

Berdoa Dengan Syair Arab



Pertanyaan:
Benarkah berdoa dengan menggunakan syair dilarang? Misalnya syair yang telah masyhur: “ilaahii lastu lil firdausi ahlaa”, dan sebagainya. Sebab saya pernah membaca tabloid/majalah yang melarang baca doa dalam syair. A Rahman, Sby
Jawaban:
Berdoa dengan menggunakan syair telah diamalkan oleh Rasulullah Saw. Misalnya doa Nabi yang bersajak:
وَاللهِ لَوْلاَ أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا % وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
             فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا % إِنَّ الأُلَى قَدْ أَبَوْا عَلَيْنَا
وَيَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ (رواه البخاري رقم 2837 ومسلم رقم 4771)
“Demi Allah, tanpa-Mu kami tak akan dapat hidayah, kami takkan bisa bersedekah dan tidak bisa salat * Maka turunkan ketenangan kepada kami * Orang-orang terdahulu telah menolak kami” (HR al-Bukhari No 2837 dan Muslim No 4771) Bahkan dalam riwayat Muslim ada tambahan “Rasulullah mengeraskan suaranya (dengan doa syair tersebut)”
Dalam hadis lain, saat perang Khandaq para sahabat Muhajirin dan Anshar menggali tanah di sekitar Madinah, mereka bersyair:
نَحْنُ الَّذِينَ بَايَعُوا مُحَمَّدًا % عَلَى الإِسْلاَمِ مَا بَقِينَا أَبَدًا
 “Kami adalah orang yang telah berbai’at kepada Muhammad dalam Islam, selama kami yakin, selamanya”.
Kemudian Rasulullah menjawab dengan doa syair yang bersajak:
اللَّهُمَّ إِنَّ الْخَيْرَ خَيْرُ الآخِرَهْ % فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهْ
“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat * Maka ampunilah kaum Anshar dan orang yang hijrah” (HR al-Bukhari No 2835 dan Muslim No 4777)
Hadis-hadis diatas menunjukkan tidak dilarangnya berdoa dengan syair dan sajak. Larangan dalam berdoa meliputi: “Doa yang tergesa-gesa, doa yang isinya dosa dan doa untuk memutus kekerabatan” (HR Muslim No 2735)
Oleh karenanya, para sahabat dan ulama banyak mengarang syair dan sajak yang di dalamnya dimuat doa-doa, pujian, salawat, tawassul dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH R ENCANA PELKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)    NAMA SEKOLAH                 : MAN 2 Gresik     MATA PELAJARAN            : Fiqih     KELAS/SEMESTER                :   XI ( Sebelas ) / 1(Ganjil)    WAKTU                                   : 2 X 4 5 menit     STANDAR KOMPETENSI  1.   Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya KOMPETENSI DASAR             1.1. Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya. TEMA PLH ·          Sampah (Pemanfaatan...

Bolehkah Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud?

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk saat salat (Tasyahhud)? Rony, Sby Jawaban: Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim mengenai tatacara tangan saat tasyahhud adalah meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan dengan menggenggam tangan (seperti saat tasyahhud pada umumnya), kemudian Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya. Namun ada riwayat an-Nasai (1251) dari sahabat Abu Wail yang melihat Rasulullah Saw menggerakkan jarinya tersebut saat Tasyahhud: عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللهِ g كَيْفَ يُصَلِّي   … وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا (رواه النسائي رقم 1251) “Wail bin Juhr berkata: Sungguh saya melihat salat Rasulullah… Dan Rasulullah menggenggam tangannya kemudian mengangkat jarinya, saya melihat Rasulullah menggerakkan jarinya” (HR an-Nasai No 1251) Sementara dari sahabat Ibnu Zubair yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai mengatakan b...