Langsung ke konten utama

Dzikir Suara Keras



Dalil mengeraskan dzikir setelah salat berdasarkan riwayat Ibnu Abbas berikut ini:
اِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ g وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ (رواه البخاري)
”Sesungguhnya mengeraskan (bacaan) dzikir setelah para sahabat selesai melakukan salat wajib sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw.” Ibnu Abbas berkata: “Saya mengetahui yang demikian setelah mereka melakukan salat wajib dan saya mendengarnya” HR Bukhari No 796, Muslim No 919, Ahmad No 3298, dan Ibnu Khuzaimah No 1613. Riwayat Ibnu Abbas ini juga diperkuat oleh sahabat Abdullah bin Zubair, ia berkata: "Rasulullah Saw mengeraskan (yuhallilu) kalimat-kalimat dzikirnya setiap selesai salat" (Sahih Muslim No 1372, Ahmad No 16150 dan al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra No 3135)
Dari hadis ini Imam Nawawi berkata:
هَذَا دَلِيْلٌ لِمَا قَالَهُ بَعْضُ السَّلَفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالتَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ عَقِبَ الْمَكْتُوْبَةِ (شرح النووي على مسلم 2 / 360)
"Riwayat ini adalah dalil sebagian ulama salaf mengenai disunahkannya mengeraskan suara bacaan takbir dan dzikir setelah salat wajib" (Syarah Sahih Muslim II/260). Al-Mubarakfuri berkata: "Anjuran mengeraskan suara dengan takbir dan dzikir setelah setiap salat wajib adalah pendapat yang unggul (rajih) menurut saya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas diatas" (Syarah Misykat al-Mashabih III/315)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berdoa Dengan Syair Arab

Pertanyaan: Benarkah berdoa dengan menggunakan syair dilarang? Misalnya syair yang telah masyhur: “ilaahii lastu lil firdausi ahlaa”, dan sebagainya. Sebab saya pernah membaca tabloid/majalah yang melarang baca doa dalam syair. A Rahman, Sby Jawaban: Berdoa dengan menggunakan syair telah diamalkan oleh Rasulullah Saw. Misalnya doa Nabi yang bersajak: وَاللهِ لَوْلاَ أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا % وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا               فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا % إِنَّ الأُلَى قَدْ أَبَوْا عَلَيْنَا وَيَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ (رواه البخاري رقم 2837 ومسلم رقم 4771) “Demi Allah, tanpa-Mu kami tak akan dapat hidayah, kami takkan bisa bersedekah dan tidak bisa salat * Maka turunkan ketenangan kepada kami * Orang-orang terdahulu telah menolak kami” (HR al-Bukhari No 2837 dan Muslim No 4771) Bahkan dalam riwayat Muslim ada tambahan “Rasulullah mengeraskan suaranya (dengan doa syair tersebut)” Dalam...

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH

RPP ADIWIYATA MADRASAH ALIYAH R ENCANA PELKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)    NAMA SEKOLAH                 : MAN 2 Gresik     MATA PELAJARAN            : Fiqih     KELAS/SEMESTER                :   XI ( Sebelas ) / 1(Ganjil)    WAKTU                                   : 2 X 4 5 menit     STANDAR KOMPETENSI  1.   Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya KOMPETENSI DASAR             1.1. Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya. TEMA PLH ·          Sampah (Pemanfaatan...

Bolehkah Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud?

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk saat salat (Tasyahhud)? Rony, Sby Jawaban: Dalam hadis sahih riwayat Imam Muslim mengenai tatacara tangan saat tasyahhud adalah meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan dengan menggenggam tangan (seperti saat tasyahhud pada umumnya), kemudian Rasulullah berisyarat dengan jari telunjuknya. Namun ada riwayat an-Nasai (1251) dari sahabat Abu Wail yang melihat Rasulullah Saw menggerakkan jarinya tersebut saat Tasyahhud: عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلَاةِ رَسُولِ اللهِ g كَيْفَ يُصَلِّي   … وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا (رواه النسائي رقم 1251) “Wail bin Juhr berkata: Sungguh saya melihat salat Rasulullah… Dan Rasulullah menggenggam tangannya kemudian mengangkat jarinya, saya melihat Rasulullah menggerakkan jarinya” (HR an-Nasai No 1251) Sementara dari sahabat Ibnu Zubair yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai mengatakan b...